nusakini.com-- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah kini memiliki satker baru setingkat eselon dua, yaitu: Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. 

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar keberadaan direktorat baru ini dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan hingga pelayanan kepada jemaah umrah dan haji khusus semakin baik. 

"Direktorat ini harus bisa memastikan, Penyelenggara Ibadah Umrah (PIU) memberikan pelayanan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," kata Sekjen Kemenag Nur Syam saat membacakan sambutan Menag pada Sosialisasi PMA Nomor 42 Tahun 2016, di Jakarta, Kamis (24/11). Kegiatan ini mengusung tema "Tingkatkan Mutu Pelayanan Keagamaan Menuju Kementerian Agama yang Semakin baik dan Melayani". 

Nur Syam mengatakan, kehadiran Direktorat Umrah Dan Haji Khusus ditunggu tugas berat untuk melakukan perlindungan kepada jemaah umrah dan haji khusus. Hal ini seiring dengan masih banyaknya kasus yang dialami jemaah umrah, mulai dari batal berangkat, penipuan, sampai jemaah terlantar. Ada juga penyelenggara ibadah umrah yang kurang memperhatikan standar pelayanan jemaah dan belum memiliki izin resmi. 

Sebagai upaya perlindungan kepada jemaah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada akhir Juni 2015 telah meluncurkan Gerakan Nasional Lima Pasti Umrah. Gerakan ini dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari travel umrah tidak berijin dan tidak dirugikan saat akan beribadah ke Tanah Suci. 

Lima Pasti Umrah itu mencakup kepastian legalitas biro perjananan/travel (resmi atau tidak), kepastian transportasi (pesawat dan maskapainya), kepastian jadwal dan agenda kegiatan selama di Tanah Suci, kepastian tempat menginap (hotel), dan kepastian visa. 

Perubahan satker setingkat eselon II juga terjadi di Ditjen Bimas Islam. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Direktorat Pemberdayaan Wakaf digabung menjadi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Hal ini dilakukan karena sudah dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

"Tugas Direktorat baru ini akan lebih berkonsentrasi sebagai regulator dan pengawasan pemberdayaan zakat dan wakaf, sementara sebagai operator atau pelaksanaan teknis adalah Baznas dan BWI," tambah Nur Syam. (p/ab)